Pada tahun 2007 Politeknik Kesehatan Depkes Surabaya (nomenklatur Departemen Kesehatan sebelum perubahan nomenklatur menjadi Kementerian Kesehatan) telah menyelenggarakan Pendidikan D IV Keperawatan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI No. OT.01.01.1.4.2.01668 tanggal 29 Maret 2007 tentang Pembentukan Program Diploma IV Keperawatan Gawat Darurat pada Jurusan Keperawatan Politeknik Kesehatan Depkes Surabaya.
Pada tahun 2009 dengan diterbitkannya SK Menteri Kesehatan RI No. HK.03.05/I/II/4/3440.1/2009 tanggal 14 Juli 2009 tentang Pembentukan Program Diploma IV Keperawatan Mahir Kardiovaskuler pada Jurusan Keperawatan Politeknik Kesehatan Depkes Surabaya maka Politeknik Kesehatan Depkes Surabaya Menyelenggarakan Program Pendidikan D IV keperawatan Mahir Kardiovaskuler. Pada tahun 2011 Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Keputusan No. HK.06.01/III/3/00827/2011 tanggal 4 Mei 2011 tentang Jenjang Akreditasi Institusi Pendidikan Tenaga Kesehatan, ditetapkan Program Studi Diploma IV Keperawatan Poltekkes Kemenkes Surabaya kepemilikan Kementerian Kesehatan Kode institusi P23578120178 memperoleh jenjang akreditasi Strata A nilai 88,85 yang berlaku 5 tahun dari sejak ditetapkan 4 Mei 2011.
Pada tahun 2012 dengan diterbitkan Surat Keputusan Kepmendikbud RI No. 355/E/O/2012 tanggal 10 Oktober 2012 tentang Alih Bina Penyelenggaraan Program Studi Pada Politeknik Kesehatan Kementerian Kesehatan Dari Kementerian Kesehatan kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maka Dikti mencatat Induk Poltekkes Kemenkes Surabaya kode 405016 dan D IV Keperawatan Surabaya kode 14301.
Pada tahun 2013 dengan diterbitkannya Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Manusia Kesehatan No. HK.02.03/I/IV/2/7807.1/2013 tanggal 28 Agustus 2013 tentang Kurikulum Inti Pendidikan Diploma IV Keperawatan maka Poltekkes Kemenkes Surabaya menyelenggarakan Program Pendidikan Diploma IV/Sarjana Terapan Keperawatan Gawat Darurat untuk TA 2014/2015.
Pendidikan Diploma IV Keperawatan adalah pendidikan Vokasi dimana berdasarkan KKNI mempunyai kualifikasi pada level 6 sebagai berikut:
- Mampu memanfaatkan IPTEKS dalam bidang keahliannya dan mampu beradaptasi terhadap situasi yang dihadapi dalam penyelesaian masalah,
- Menguasai konsep teoritis bidang pengetahuan tertentu secara umum dan konsep teoritis bagian khusus dalam bidang pengetahuan tersebut secara mendalam, serta mampu memformulasikan penyelesaian masalah prosedural.
- Mampu mengambil keputusan strategis berdasarkan analisis informasi dan data serta memberikan petunjuk dalam memilih berbagai alternatif solusi. \
- Bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dan dapat diberi tanggungjawab atas pencapaian hasil kerja organisasi. Sebagai salah satu bentuk penyelenggaraan pendidikan yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat dan berbasis SKKNI adalah penyelenggaraan pendidikan Sarjana Sain Terapan Keperawatan yaitu Diploma IV Keperawatan yang berbasis pada kemahiran klinik dengan spesifikasi kemahiran keperawatan klinik yang profesional dan bermutu tinggi.
Unknown
Tentang D4 Gadar